Logo ISI

Photo Bersama

Photo Bersama
Pengukuhan BPP

Selasa, 14 Februari 2012

IKATAN SEKRETARIS INDONESIA - Cab. Jakarta

ISI Cab. Jakarta https://sites.google.com/site/isicabjakarta/HOME



  • Indonesian Association of Secretaries and Administrative Professionals
  • Members of the Association of Secretaries and Administrative Professionals in Asia-Pacific
  • Affiliate of the International Association of Administrative Professional

BRANCHES:
Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Malang, Bali, Medan, Lhokseumawe, Palembang, Makassar, Manado, Balikpapan, Batam


PROFIL IKATAN SEKRETARIS DAN ADMINISTRATIF PROFESIONAL INDONESIA (ISI) :

Gagasan mendirikan Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) pertama kali pada tanggal 7 Juli 1972 dan secara resmi berdiri tanggal 13 Juni 1974 melalui Akte No. 22 dihadapan Notaris Frederik Alexander Tumbuan, di Jakarta.
Waktu itu wadah ini dimaksudkan sebagai ajang bagi para sekretaris untuk memperluas wawasan, meningkatkan profesi sekretaris, bersosialisasi, serta menjadi ajang berorganisasi dan bermasyarakat.
Kini Ikatan Sekretaris Indonesia mempunyai visi jauh kedepan, tidak sekedar menjadi organisasi para “Sekretaris” namun mengembangkan diri menjadi Komunitas Masyarakat Profesional dari berbagai profesi yang ingin kuat dan maju dan oleh sebab itu nama ISI berkembang menjadi Ikatan Sekretaris dan Administratif Profesional Indonesia.
Saat ini ISI telah berkembang pesat, memiliki 14 cabang dan kurang lebih 1000 anggota yang tersebar di 14 cabang di kota-kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Jogja, Surabaya, Malang, Lhoksemauwe, Medan, Menado, Ujung Pandang, Balik Papan, Denpasar, Batam)
Eksistensi ISI sebagai Asosiasi Sekretaris se Indonesia yang secara formal diakui pemerintah sebagai organisasi profesional, merupakah wadah yang tepat bagi pendidikani informal para Sekretaris Indonesia. ISI Indonesia merasa terpanggil untuk mempersiapkan sekretaris-sekretaris Indonesia yang siap tampil prima dalam arena kompetisi dunia usaha.
Keberadaan organisasi ISI di kota-kota besar telah menjadi kebutuhan seiring dengan adanya kebijakan otonomi daerah di tengah-tengah reformasi. Di beberapa cabang ISI Indonesia bahkan telah menjadi mitra bagi eksekutif dan legislatif di daerah tersebut. Sumbangsih organisasi ISI Indonesia terhadap bangsa dan negara Indonesia merupakan bukti nyata pentingnya keberadaan organisasi ini untuk masa sekarang dan akan datang.



STRUKTUR ORGANISASI :
Badan Pengurus Pusat (BPP) Ikatan Sekretaris Indonesia berkedudukan di Jakarta dan beranggotakan 10 orang pengurus yang dipimpin Ketua Umum dengan masa Jabatan 3 tahun. Periode tahun 2011 – 2014, BPP ISI , Ketua Umum - Ibu Yenna S Mardiana , saat ini menjabat sebagai Sespri Kepala BPN dan beliau telah berkarir sebagai sekretaris sejak tahun 1989.



HUBUNGAN INTERNASIONAL
Organisasi ISI ini telah menjadi anggota Association of Secretaries in Asia (ASA) sejak tahun 1974., yaitu organisasi kesertarisan se Asia, yang beranggotakan 14 negara, yaitu : Phillippine, Thailand, Indonesia, Hongkong, Singapore, India, Malaysia, Taiwan, Pakistan, Japan, Sri Lanka, Brunei, Papua Neugini dan Bangladesh.
ISI Indonesia pernah menjadi tuan rumah dalam kongress ASA yaitu di tahun 1984 dan tahun 2007.
Info tentang ISI, hubungi : Sdri. Jean Sinai – Sekretaris Jendral ISI Badan Pengurus Pusat

KODE ETIK IKATAN SEKRETARIS DAN ADMINISTRATIF PROFESIONAL INDONESIA (ISI)

MUKADIMAH
Mengingat bahwa profesi sekretaris adalah suatu jabatan yang mengutamakan kejujuran, kepercayaan, keluhuran budi dan keahlian, maka IKATAN SEKRETARIS INDONESIA (ISI) menetapkan suatu kode etik bagi anggotanya untuk dapat mempertinggi pengabdiannya kepada lingkungannya, masyarakat, dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA.

KETENTUAN DASAR
Dengan menjunjung tinggi profesi sekretaris dan menghormati Kode Etik ISI sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pengabdiannya kepada lingkungan, masyarakat, dan negara, maka setiap anggota ISI:

1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi sekretaris.
■ Anggota ISI akan berusaha keras untuk menjaga wibawa dan status serta menunjukkan                                            kemampuannya dengan berpegang pada pedoman-pedoman dasar profesi dalam melaksanakan    tugas-tugasnya.
■ Anggota ISI wajib untuk saling mengingatkan akan tingkah laku yang
   beretika.
■ Anggota ISI tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan    ISI.

2. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun            melayani lingkungannya dan masyarakat.
■ Anggota ISI tidak ikut serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau        tidak jujur.
■ Anggota ISI selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas dengan setia dan jujur.
■ Anggota ISI tidak bekerja sama dengan rekan-rekan atau pemberi tugas yang menyalahgunakan  kedudukan              mereka untuk kepentingan pribadi.

3. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan tugas dan                                    tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi.
■ Anggota ISI bertindak sebagai seorang yang dapat dipercaya dalam hubungan professional,                                       melaksanakan   tanggung jawabnya dengan cara yang paling kompeten dan menerapkan pengetahuan dan                ketrampilannya untuk memajukan kepentingan pemberi tugas (kerja).
■ Anggota ISI tidak menggunakan dengan cara apapun kerahasiaan informasi yang didapatnya yang dapat          menimbulkan pertentangan bagi perusahaan dimana ia bekerja atau ditempat kerja       yang telah ditinggalkannya.

4. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerjasama dengan                                             rekan-rekan seprofesi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
■ Tukar-menukar pengetahuan dalam bidang keahliannya pada tingkat nasional maupun internasional secara wajar        dengan rekan-rekan ISI dan kelompok profesi lain, serta meningkatkan    apresiasi masyarakat terhadap profesi          sekretaris.
■ Anggota ISI memberikan nasihat dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta.    Kalau                   permasalahannya berada dalam pengetahuan dan pengalamannya.
■ Menyelenggarakan / mengikuti seminar, panel diskusi, dan ceramah dengan rekan-rekan seprofesi secara                   bebas,  mengenai masalah-masalah yang bertalian dengan praktek kesekretariatan.

5. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi baik di dalam maupun di luar negeri.
■ Anggota ISI memberikan bantuan dalam praktek kesekretarisan kepada sesama rekan, baik di dalam maupun di        luar negeri jika diminta.
■ Anggota ISI tidak berbuat sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja yang merugikan nama baik rekan ISI                 maupun rekan seprofesi di luar negeri.
=====================================================================================


SUSUNAN PENGURUS ISI CAB. JAKARTA PERIODE 2011-2014
KETUA                            : Ina Sosrodihardjo
Wk. KETUA                     : Dra. Iis Mariam, MSi
SEKRETARIS I                : Elvida Bahsuan
SEKRETARIS II               : Riska Yuwistie
BENDAHARA                   : Sari Gaffar, SH
Kabid. Pendidikan          : Dra. Iis Mariam, Msi
Kabid. Humas                 : Safina Sapphire
Kabid. Keanggotaan       : Ina Rahayu
Kabid. Sosial & Usaha    : Hestia Dwiwardani